Rabu, 14 Desember 2011

Tifatul: BlackBerry Angkat Kaki atau Bangun Server

 Menkominfo Tifatul Sembiring kembali memperingatkan produsen BlackBerry, Research In Motion (RIM) untuk segera membangun pusat data (data center) di Indonesia. Jika ini tidak dilakukan, BlackBerry akan dilarang beredar dan beroperasi di Indonesia.


Aturan tersebut tertuang dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik dan Peraturan Pemerintah (PP). "UU ini harus diturunkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP). PP ini sudah dibuat bahwa seluruh jaringan telekomunikasi internasional yang beroperasi di Indonesia dan seluruh perusahaan internasional yang beroperasi di Indonesia, hukumnya wajib membangun data center, server," kata Tifatul Sembiring, di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Selasa (13/12/2011).

Jika perusahaan telekomunikasi asing tersebut tidak mematuhi aturan pemerintah, maka pemerintah akan melarang pemasaran dan pengoperasian jaringan telekomunikasi RIM di Indonesia.

"Pemberitahuan kami sifatnya sekadar warning (peringatan), karena membangun data center itu tidak gampang, tidak bisa sehari-dua hari dan mahal. Oke kami sudah sampaikan kepada mereka untuk siap, pas PP siap, kami panggil mereka," kata Tifatul.

Hingga saat ini Peraturan Pemerintah yang akan mengatur sistem telekomunikasi di Indonesia, masih dalam pembahasan dan akan diaplikasikan tahun 2012. Pada tahun itu, BlackBerry harus menjalankan peraturan terebut.(inilah.com)